Cari Blog Ini

Blog Archive

PERMATA Buka Pendaftarn Setiap Hari Mulai 08.00 - 14.00. WA 0812 5933 3340, 0813 3253 4445, 0856 4949 7779

PELAKSANAAN UJIAN TAHAP II (TES KETERAMPILAN/SKILL TEST DAN TES KOMPETENSI) SEKTOR MANUFAKTUR DENGAN SISTEM POIN TAHUN 2017

Sebagai kelanjutan tes tulis yang merupakan tes tahap pertama untuk seleksi bekerja ke Korea, maka calon peserta yang berminat bekerja ke Korea harus mengikuti test tahap kedua yaitu Tes Keahlian/Tes Skill. Tes Skill ini meliputi Tes Fisik, Tes Wawancara dan Tes Ketrampilan Dasar. Tahun ini Korea Selatan memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia untuk bekerja di sector manufaktur/pabrik. 


Ujian ini wajid diikuti oleh peserta tes yang telah lulus tahap pertama/Tes Tulis. Bagi peserta yang tidak mengikuti Tes Skill sesuai jadwal maka dianggap mengaundurkan diri. Tes ini akan berlangsung mulai tanggal 19 Mei sampai dengan 24 Mei 2017. Waktu pelaksanaan untuk sesi pertama dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB. Sedangkan sesi kedua dimulai pada pukul 12.00 – 16.30 WIB.  Waktu ujian dan tempat ujian peserta terlampir.


Tempat Tes Skill akan diadakan di 4 tempat, yaitu di   
Jakarta :  Universitas Esa Unggul Jl. Arjuna Utara No.9, RT.1/RW.2, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta   Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bandung   :  Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) Kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor,  Jl. Jatinangor KM. 20, 5, Cibeusi, Sumedang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Surabaya :  Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO) Jl. Semolowaru No.84, Menur Pumpungan, Sukolilo,  Kota Surabaya, Jawa Timur.

Solo (1): Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Adi Unggul Bhirawa (STMIK  AUB) Surakarta  Jl. MW. Maramis No. 29 Cengklik, Nusukan,  Surakarta, Jawa Tengah. 

Solo (2)  : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adi Unggul Bhirawa (STIE AUB) Surakarta Jalan MR.  Sartono No.97, Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

Persyaratan yang harus dibawa adalah, Asli Kartu Identitas diri (KTP / Paspor yang masih berlaku).  Asli Kartu Ujian Tahap I (EPS-TOPIK) Sistem Poin EPS Paper Based Test (PBT) Sektor Manufaktur  Tahun 2017  Khusus bagi peserta telah melakukan pengiriman dokumen tes kompetensi, WAJIB membawa Asli dokumen  yang telah dikirimkan melalui online, yaitu membawa:   Formulir Tes Kompetensi yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani perserta. 

Formulir Tes Kompetensi dapat di download pada lampiran pengumuman ini. Asli Sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja bidang manufaktur minimal 1 tahun atau lebih : Asli Sertifikat atau surat keterangan pengalaman bekerja bidang manufaktur di dalam/di luar negeri minimal  1 tahun atau lebih yang dikeluarkan resmi oleh perusahaan dilengkapi dengan legalisasi berupa  cap basah dan tanda tangan pimpinan perusahaan.
Bilamana perusahaan tersebut tidak mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja/bangkrut, maka wajib membawa Certificate of Career (surat keterangan pengalaman bekerja bidang manufaktur) yang telah  diunduh/download dan diisi sesuai pengalaman kerja yang sebenarnya dan WAJIB dilengkapi tanda tangan  penjamin dari perusahaan diatas materai Rp.6.000 dan cap basah/stempel dari perusahaan (jika ada),   serta wajib dilampirkan salinan ID/ KTP/ Paspor penjamin dan No. telepon penjamin, Asli Sertifikat atau surat keterangan pelatihan bidang manufaktur minimal 120 jam pelajaran (atau lebih   kurang minimal selama 2 minggu pelatihan). 

Peserta diwajibkan membawa papan alas ujian/clipboard dan ballpoint dengan tinta berwarna hitam.  Peserta ujian harus berada di lokasi ujian 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta ujian tidak  dapat mengubah waktu pelaksanaan ujian dan tempat ujian serta peserta tidak diperbolehkan memasuki tempat  ujian diluar waktu yang telah ditetapkan (terlambat). Biaya ujian tahap II : Tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti Ujian Tahap II (Skill and Competency Test).
Pengumuman hasil Ujian Tahap II akan dilakukan pada tanggal 19 Juni 2017 Metode Pengumuman : pengumuman akan disampaikan melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id. Peserta tidak diperbolehkan masuk ke tempat ujian dan mengikuti ujian tanpa membawa kartu tanda pengenal (KTP / Paspor yang masih berlaku) dan kartu ujian. Peserta wajib memakai kemeja atau kaos berkerah, celana panjang atau bawahan warna gelap, dan sepatu olahraga. 

Peserta wajib melakukan verifikasi sidik jari pada saat registrasi dengan menunjukkan kartu ujian dan kartu tanda pengenal (KTP / Paspor yang masih berlaku). Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat digital dan komunikasi (Handphone dan sejenisnya, laptop, tablet, music dan video players, kamera, atau alat telekomuniasi lainnya yang dapat mengambil dan menyebarkan informasi) saat tes berlangsung dan apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat digital dan komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan. 

Peserta dengan gangguan buta warna total atau parsial tidak lulus ujian berbasis sistem poin. Selain itu, peserta dengan keterbatasan fisik seperti gangguan slipped disc (cidera tulang belakang) dan amputasi jari tidak dapat lulus ujian berbasis sistem poin.


Peserta yang ditemukan melakukan pemalsuan dokumen pada tes kompetensi akan mendapatkan nilai kosong (nol) dan akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan. Peserta akan mendapatkan nilai kosong (nol) apabila melakukan kecurangan pada saat Ujian Tahap II.  Apabila ditemukan perbedaan identitas antara identitas di paspor dengan aplikasi lamaran ujian EPS TOPIK, maka peserta tidak dapat lulus ujian berbasis sistem poin dan tidak dapat masuk ke Korea. 

Dokumen dan sertifikat yang menerangkan pengalaman bekerja, informasi yang penting seperti nama, tanda tangan, nomor telepon tidak boleh di perbaiki dengan Tip-ex cair, Tip-ex kertas, atau dengan cara lain.  Peserta yang melakukan hal tersebut maka dianggap tidak valid. Peserta ujian wajib memperhatikan aspek-aspek keselamatan diri pada saat pelaksanaan Ujian Tahap II, Peserta ujian bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan diri sendiri selama ujian berlangsung.   

Peralatan dan perlengkapan Ujian Tahap II (Skill and Competency Test) akan dipersiapkan dan disediakan pada saat ujian di tempat pelaksanaan ujian, sehingga para peserta ujian tidak perlu membawa peralatan dan perlengkapan apapun kecuali Kartu Tanda Pengenal (KTP) / Paspor yang masih berlaku, Kartu Ujian, dan Dokumen Persyaratan Tes Kompetensi. Peserta Ujian Tahap II diminta memperhatikan isi materi ujian.

 Sumber : bnp2tki.go.id